Larangan dan Adab di Masjid
Larangan dan Adab di Masjid adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 17 Jumadil Awal 1446 H / 19 November 2024 M.
Kajian Tentang Larangan dan Adab di Masjid
Pembahasan ini masih terkait dengan larangan-larangan dalam Islam, khususnya mengenai larangan-larangan di masjid. Dalam kajian sebelumnya, telah dibahas hadits:
إنَّ هذِهِ المَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيءٍ مِنْ هَذَا البَوْلِ وَلاَ القَذَرِ، إنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ تَعَالَى، وَقِرَاءَةِ القُرْآنِ» أَوْ كَمَا قَالَ رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم.
“Sesungguhnya masjid-masjid ini bukan untuk melakukan sesuatu yang kotor seperti kencing dan bukan pula untuk membuang kotoran. Akan tetapi masjid itu dibangun untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala dan membaca al-Qur’an.” Atau yang lainnya sesuai yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (HR. Muslim)
Hadits ini sudah dijelaskan pada pertemuan yang lalu.
Larangan Bertikai dan Berjual Beli di Masjid
Bab berikutnya membahas hal-hal yang dimakruhkannya bertengkar atau bertikai di dalam masjid. Demikian pula, makruh hukumnya berbicara dengan suara yang keras di masjid. Selain itu, hal lain yang dilarang adalah mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid. Demikian pula dilarang berjual beli dan penyewaan sesuatu dan semisalnya dari berbagai macam muamalah di masjid.
Masjid dibangun sebagai tempat ibadah kepada Allah. Fungsinya meliputi shalat berjamaah, membaca Al-Qur’an, kajian ilmu, dan hal-hal yang penting untuk kaum muslimin seperti musyawarah.
Dalam bab ini, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau berkata bahwa mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً في المَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّها اللهُ عَلَيْكَ، فإنَّ المَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا
“Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka yang mendengarkan hendaklah berkata: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu,’ karena masjid-masjid dibangun bukan untuk tujuan seperti itu.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa salah satu larangan di masjid adalah mengumumkan barang yang hilang. Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, barang yang hilang seperti unta atau kendaraan sering diumumkan di masjid. Namun, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal tersebut karena masjid bukanlah tempat untuk urusan duniawi seperti itu.
Di zaman kita saat ini, ada sebagian masjid yang masih mengumumkan barang-barang hilang, misalnya jam tangan atau kunci motor. Meskipun niatnya baik, perbuatan ini tetap tidak dibenarkan menurut syariat.
Di antara solusinya adalah membuat lemari penyimpanan khusus untuk barang-barang yang tertinggal di masjid. Lemari ini sebaiknya diletakkan di teras atau bagian luar masjid. Barang-barang seperti kunci motor atau jam tangan yang ditemukan bisa digantungkan di sana tanpa diumumkan.
Hikmah dari Larangan
Masjid adalah tempat ibadah yang dibangun untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti shalat berjamaah, membaca Al-Qur’an, dan kajian-kajian ilmu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang aktivitas yang mengganggu kekhusyukan dan menyimpang dari tujuan utama masjid. Oleh karena itu, menjaga adab di masjid adalah bentuk penghormatan terhadap kesucian tempat tersebut.
Larangan ini juga mencakup perbuatan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masjid. Misalnya, pengumuman tentang barang hilang dapat membuat jamaah saling melihat satu sama lain, bertanya-tanya, atau bahkan menimbulkan keributan. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan ketenangan.
Ucapan yang mendengarkan pengumuman “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu” adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Beliau selalu memerintahkan kepada yang makruf dan mencegah dari kemungkaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Larangan Berjual Beli dan Pengumuman Barang Hilang di Masjid
Imam An-Nawawi rahimahullah membawakan sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا رَأيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ في المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لا أرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ ضَالَّةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
“Jika kalian melihat ada yang berjual beli di masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan jika kalian mendengar seseorang mengumumkan benda yang hilang di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang itu kepadamu.’” (HR. Tirmidzi, sanadnya hasan).
Hadits ini menyebutkan tentang dua larangan utama terkait adab di masjid, yaitu larangan berjual beli dan larangan mengumumkan barang hilang di masjid. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahkan mengajarkan doa khusus sebagai respons atas kedua pelanggaran tersebut.
Hadits ini memberikan beberapa pelajaran kepada kita, di antaranya:
Pertama, larangan berjual beli di masjid. Masjid bukanlah tempat untuk urusan duniawi seperti perdagangan. Orang yang berjual beli di masjid didoakan agar tidak mendapatkan keuntungan, atau setidaknya tidak memperoleh keberkahan dalam perniagaannya.
Kedua, larangan bersifat haram. Karena pada dasarnya larangan adalah untuk sesuatu yang haram, kecuali jika terdapat dalil yang menurunkan status larangan tersebut menjadi makruh. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang menyatakan demikian, sehingga asal dari larangan tersebut tetap dianggap haram.
Ketiga, bolehnya mendoakan keburukan. Hadits ini juga menunjukkan kebolehan mendoakan keburukan kepada pelaku kemaksiatan. Doa ini ditujukan agar mereka sadar, meninggalkan kemaksiatan, dan kembali kepada ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Keempat, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Sebagai umat Islam, kita wajib melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencontohkan sikap tegas terhadap pelanggaran di masjid. Hal ini juga berlaku dalam situasi lain, seperti larangan merokok di masjid.
Merokok di masjid tidak hanya melanggar adab, tetapi juga mengganggu kenyamanan jamaah dan malaikat yang hadir di masjid. Bau yang tidak sedap membuat suasana masjid menjadi tidak nyaman. Merokok juga memiliki dampak negatif lain, seperti membahayakan kesehatan, menyia-nyiakan harta, dan menimbulkan pemborosan.
Kelima, masjid adalah pasar untuk akhirat. Masjid adalah tempat untuk mengumpulkan pahala dan bekal akhirat, bukan untuk perdagangan duniawi. Aktivitas di masjid seharusnya difokuskan pada ibadah, seperti shalat, berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan mengajarkan ilmu agama. Dimana ini semua adalah untuk akhirat.
Bagi mereka yang tidak mengetahui larangan ini, hendaknya kita mengingatkan mereka dengan hikmah dan kelembutan. Dengan ilmu, insyaAllah, mereka akan memahami dan menjauhi larangan tersebut.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54720-larangan-dan-adab-di-masjid/